DJLPE Planning Process

If the Trade Secret is CHP Cooperatives coop™, Government and University have to cooperate

Kamis, 26 Februari 2009

Penugasan untuk Demand Side Planning bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi.

N o t a D i n a s
Nomor: 48.1/ 11/ 620.0/ 2009
10 Februari 2009

Yang terhormat : Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo
Perencana Madya
Dari : Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan
Perihal : Penugasan untuk Demand Side Planning bidang Listrik dan
Pemanfaatan Energi.


Dengan ini kami menugaskan Saudara selaku Perencana Madya untk menyiapkan bahan kajian Demand Side Planning bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi dan untuk dapat dipresentasikan di lingkungan Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan segera.



Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan

ttd

Emy Perdanahari
NIP 100008018
Extra CC
KDPP

Penugasan untuk melakukan kajian terhadap Proses Perencanaan Ketenagalistrikan Nasional.

N o t a D i n a s
Nomor: 47.1/ 11/ 620.0/ 2009
10 Februari 2009

Yang terhormat : Suharwijayanto, SE
Perencana Muda
Dari : Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan
Perihal : Penugasan untuk melakukan kajian terhadap Proses Perencanaan
Ketenagalistrikan Nasional.


Dengan ini kami menugaskan Saudara selaku Perencana Muda untuk melakukan kajian terhadap Proses Perencanaan Ketenagalistrikan Nasional dan untuk dapat dipresentasikan di lingkungan Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan segera.



Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan

ttd

Emy Perdanahari
NIP 100008018
Extra CC
KDPP

Minggu, 08 Februari 2009

Kerjasama Listrik dan Pemanfaatan Energi

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL R.I.
DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI

MEMO:

9 Februari 2009

Kepada Yth: Ibu Dr. Emy Perdanahari/ Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan

Menunjuk Nota Dinas Sesditjen Nomor 58/ 610.1/ 2009 perihal Pembinaan Pejabat Fungsional tertanggal 6 Februari 2009 (Lampiran I), dengan ini kami laporkan sebagai berikut:

Mengingat sangat pentingnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya bagi pemegang kepentingan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), kami perlu menginformasikannya sebagai Bab I Ketentuan Umum Fasal 1:
1. Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.
2. Perencanaan, adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
3. Rencana, adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah.
4. Kegiatan perencanaan, adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencanan program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
5. Angka kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana, adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Bappenas. dst. Fasal 7 s/d 9 (tentang pembinaan kepegawaian).

Sehubungan dengan hal hal teresut diatas, kami selaku Perencana Madya DJLPE sedang menyiapkan proses perencanaan (planning process) yang dapat dievaluasi sesuai dengan Kep Men PAN yang dimaksud. Kerjasama Bidang Listrik dan Bidang Pemanfaatan Energi dapat kami siapkan untuk menghasilkan Kebijaksanaan Strategis Jangka Panjang, Program Sektoral dan Proyek Multi Sektor. Untuk itu kami telah minta bantuan KSLR untuk bertindak sebagai Perencana Utama (Lampiran II dan Lampiran III).

Agar tidak menimbulkan keragu raguan, kami membutuhkan pemformalan/ penugasan lebih lanjut karena planning proses terdiri terdiri dari 6 (enam) tahapan:
1. Identifikasi Permasalahan (dimulai dengan
Perencana Muda untuk Penyusunan desain dan Instrumentasi)
2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternative (dimulai dengan
Perencana Madya untuk Penyusunan Landasan Kerangka Teoritis dan Model)
3. Pengkajian Alternative (dimulai dengan
Perencana Pertama untuk Merumuskan kriteria untuk menilai alternatif)
4. Penentuan Alternatif dan Rencana (dimulai dengan
Perencana Madya untuk Menulis saran alternatif dan saran rencana pelaksanaan)
5. Pengendalian Pelaksanaan (dimulai dengan
Perencana Utama untuk Merumuskan dan menentukan ukuran kemajuan pelaksanaan)
6. Penilaian Hasil Pelaksanaan (dimulai dengan
Perencana Muda untuk Menyusun Desain awal effektivitas pelaksanaan).

Dengan terdorongnya planning proses, harapan utama kami adalah pilar pilar Perencana dapat menguat dengan optimal sebagai berikut:

I. PILAR PENDIDIKAN: Menyadari pentingnya kompetensi sumber daya manusia peneliti dan perencana dimasa mendatang. pada kesempatan yang baik ini kami ingin melakukan presentasi dan diskusi tentang Intellectual Property Development yang kami presentasikan sendiri (kurang lebih 1 jam) berdasarkan dokumen kami :
* Planning Process oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (MASDALI)
* Kaidah Penuntun oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (Prof. Dr. Lilik Hendradjaya)
* Multi Sector Partnerships oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (Prof. Dr. Muhadjir Utomo)
* Intellectual Property Development oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (AP2I)

II. PILAR PERENCANAAN: Kami menyadari bahwa pengadaan Jabatan Fungsional Perencana pada awalnya dimulai dengan inpassing. Selanjutnya kwalitas akan menjadi pertimbangan yang meninggi dari pada kwantitas.. Mengingat substansi dari Proyek Multi Sektoral telah kami kuasai, kami berpendapat bahwa Jabatan Fungsional Perencana hanya akan berkembang dengan effective apabila dimulai dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (DJLPE).

III. PILAR MASYARAKAT: Dengan lahirnya Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) semenjak 6 Desember 2005 dan AP2I Bappenas semenjak 25 September 2007 serta AP2I Multi Sector Partnerships semenjak 27 October 2007, maka keterbatasan sumber daya manusia seyogianya dapat disiasati dengan mengupayakan kerjasama peneliti universitas dan perencana pemerintah.. Pasar yang harus dibuka segera adalah R&D.

IV. PILAR PENDUKUNG (20 %): Selanjutnya E Planning Process sudah dapat dirintis bersama dunia Pendidikan, Perencanaan, Masyarakat dan Industri.


Demikian kami laporkan untuk mendorong terjadinya planning process dengan sebaik baiknya dan terimakasih.

Hormat kami,

Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo
Perencana Madya

Tembusan Yth.
Ketua Umum Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia

Kamis, 05 Februari 2009

Menuntut Planning Process


DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL R.I.
DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI

MEMO
5 Februari 2009

Kepada Yth.: Bapak Ir. Mochamad Sjachdirin MCE/ KSLR

Perihal: Intellectual Property (IP) for Development

Sejalan dengan Memo kami kepada Sekretaris Ditjen LPE tertanggal 29 Januari 2009 perihal Kebutuhan Evaluasi bagi Perencana Madya, dengan ini kami mohon kesediaan Bapak untuk bertindak sebagai Perencana Utama kami. Apabila Pimpinan DJLPE mengharapkan pemegang Jabatan Fungsional Perencana dapat mandiri dan profesional, kami mengharapkan planning process terdorong oleh DJLPE.

Selanjutnya guna evaluasi perencanaan yang baik, kami menyiapkan laporan yang sesuai dengan Kep Men PAN nomor 16 tahun 2001 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya dalam 6 (enam) tahapan berikut:
1. Identifikasi Permasalahan Perencanaan DJLPE
2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif
3. Pengkajian Alternatif Alternatif
4. Penentuan Alternatif dan Rencana
5. Pengedalian Pelaksanaan
6. Penilaian Hasil Pelaksanaan

Yang kami maksud dengan Intellectual Property (IP) for Development adalah upaya penyusunan kembali proses perencanaan (planning process) yang sesuai dengan Kep Men PAN nomor 16 tahun 2001. Perlu diketahui bahwa Jabatan Fungsional Perencana (JFP) adalah Intellectual Property (IP) yang timbul setelah runtuhnya Pembangunan Nasional pada tahap tinggal landas tahun 1998. Ringkasnya, CHP Cooperatives coop™ adalah Intellectual Property (IP) for International Development (lihat Penelusuran I). Selanjutnya kami tidak berniat membahas permasalahan CHP akan tetapi Planning Process.


Sebagaimana akan kita buktikan, potensi kerjasama bidang listrik dan pemanfaatan energy yang terencana akan menghasilkan kebijaksanaan nasional dan program strategis serta proyek multi sektoral yang optimal.

Telampir adalah Laporan Tahap I: Identifikasi Permasalahan Perencanaan DJLPE. Apabila evaluasi Tahap I dapat dilakukan, kami akan menyampaikan Laporan Tahap II: Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif dan berlanjut.

Demikian permohonan kami, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,



Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo
Perencana Madya


Tembusan Yth.
Ketua Umum Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia







Lampiran Memo Tanggal 5 Februari 2009

Intellectual Property (IP) for Development

Oleh: Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo/ Perencana Madya

Viewpoints

Remarks: “Cooperative CHP places socially between Public Electricity and Private Industry”

Melalui proses evaluasi DJLPE, laporan Intellectual Property for Development ini akan terdiri dari 6 (enam) tahap yaitu:
1. Identifikasi Permasalahan Perencanaan DJLPE
2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif
3. Pengkajian Alternatif Alternatif
4. Penentuan Alternatif dan Rencana
5. Pengedalian Pelaksanaan
6. Penilaian Hasil Pelaksanaan

Tahap I: Identifikasi Permasalahan Perencanaan DJLPE:

1. Dalam kegiatan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), identifikasi permasalahan adalah kegiatan awal perencanaan yang paling mendasar bagi mulainya perencanaan secara proses (planning process). Sesuai dengan Kep Men PAN Nomor 16 Tahun 2001 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, identifikasi permasalahan dilakukan oleh Perencana Pertama dan Perencana Muda. Perencana Madya seyogianya tidak etis apabila melaksanakan identifikasi permasalahan. Dalam proses perencanaan, Perencana Madya melakukan kegiatan setelah Tahap Identifikasi Permasalahan (lihat Tabel I). Evaluasi seyogianya lebih fokus pada pengendalian pelaksanaan (lihat Tabel II). Prinsip kendali seyogianya diterapkan semenjak awal.

2. Penyusunan kebijaksanaan alternatif yang akan kami angkat melalui permasalahan ketenagalistrikan dan permasalahan pemanfaatan energi adalah Power Sector Restructuring Policy, 1998 dan APEC Enegy Statistics (Perencana Pertama dan Perencana Muda dapat dibina utuk menyiapkan Identifikasi Masalah). Tidak banyak yang mengerti bahwa, sesuai dengan Kep Men PAN Nomor 16 Tahun 2001, proses perencanaan secara normatif dan sistematis apabila dilaksanakan akan menuju UNFCCC Long-term Cooperative Action (LCA). Di dunia standardisasi, LCA dikenal sebagai ISO Life Cycle Assessment. Akhirnya, UN Bali Climate Change Conference menghasilkan Bali Action Plan (planning process menjadi kata kunci). Akan tetapi, permasalahan yang mendasar sampai dengan saat ini adalah Lampiran I Kep Men Pan Nomor 16 Tahun 2002 ternyata belum penuh dimanfaatkan sebagai proses perencanaan (lihat Lampiran I: Lampiran I Kep Men PAN no. 16 tahun 2001). Apabila Lampiran I Kep Men PAN Nomor 16 Tahun 2001 kami beri judul Public and Private Partnerships, identifikasi permasalahan yang terangkat oleh evaluasi adalah Public Policy Vs. Intellectual Property Rights (lihat Tabel III). Tahap Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif akan melaporkan hal ini lebih tuntas.


3. Karena kami belum mempunyai Perencana Utama, berbagai sosialisasi telah kami lakukan ke berbagai Perguruan Tinggi, Unit Perencana baik di Pusat maupun di Daerah. Pengkajian yang kami perkenalkan adalah dari konsepsi Public and Private Partnerships sampai dengan Indonesian Control Systems. Ringkasnya adalah, karena sudah tidak boleh KKN, bagaimana dapat Public and Private Partnerships terkendali. Bersama Direktorat Peningkatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bappenas, tahap pengkajian alternatif alternatif akan memberikan laporan dengan rinci.

4. Karena LCA baik sebagai Long-term Cooperative Action maupun sebagai Life Cycle Assessment belum banyak diketahui masyarakat luas, maka dunia perdagangan mengenal sebagai Rahasia Dagang (Trade Secrets). Bagaimana membuka rahasia dagang dengan etis?. Rencana lebih lanjut menjadi Intellectual Property (IP) Development (mencerdaskan bangsa) yang kami tujukan untuk memperkuat pilar pilar Pendidikan, Unit Perencanaan, Masyarakat Profesi, dan Kegiatan Penunjang. Kantor HAKI (hak atas kekayaan intelektual) yang sudah/ akan ada diperguruan tinggi (ITB, IPB, UGM, Trisakti, UI dan lain lain) perlu dilibatkan lebih formal dalam Tahap Penentuan Alternatif dan Rencana.


5. Permasalahan lebih lanjut adalah bagaimana agar supaya Pemerintah dan Pendidikan Tinggi dapat berinteraksi di tingkat makro (kebijaksanaan strategis) yang adaptif. Sebaliknya di tingkat mikro (sektor riil), seyogianya Konsumen dan Produsen dapat bekerjasama dengan produktif. Pada kenyataannya konsepsi PSKSK (Pembangkit Skala Kecil milik Koperasi dan Swasta) tidak dimengerti (Power Sector Restructuring Policy, August 1998). Masyarakat profesi seperti Masyarakat Sistem Kendali Indonesia dan Masyarakat Standardisasi Indonesia perlu lebih dikembangkan sesuai dengan misinya. Pemegang kepentingan Java-Bali System perlu lebih dilibatkan bagi Tahap Pengendalian Perencanaan, termasuk memperkenalkan Indonesian Control Systems.

6. Evalusai untuk menilai permasalahan proses perencanaan belum ada karena Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) masih baru tumbuh dengan mengembangkan berbagai komisariat. Seyogianya AP2I dapat mempromosikan E Planning Process. Informasi umum tentang AP2I telah kami susun pada bloger berikut http://ap2i.blogspot.com Tahap Penilaian Hasil Pelaksanaan, termasuk memperkenalkan ICA Expo 2008 di Lisbon, Portugal (The International Cooperative Alliance’s first official fair to promote co-operative business) dan ICA Expo 2010.


Kesimpulan

Cooperative CHP, Jabatan Fungsional Perencana, Planning Process dan ICA Expo adalah Intellectual Property (IP) for Development. Pilar pilar Perencana dapat menguat dengan optimal sebagai berikut:

I. PILAR PENDIDIKAN: Menyadari pentingnya kompetensi sumber daya manusia peneliti dan perencana dimasa mendatang. pada kesempatan yang baik ini kami ingin mengusulkan presentasi dan diskusi tentang Intellectual Property Development (kurang lebih 1 jam) di DJLPE:
• Planning Process oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (Masdali)
• Kaidah Penuntun oleh Prof. Dr. Lilik Hendradjaya
• Multi Sector Partnerships oleh Prof. Dr. Muhadjir Utomo
• Intellectual Property Development oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (AP2I)

II. PILAR PERENCANAAN: Kami menyadari bahwa pengadaan Jabatan Fungsional Perencana pada awalnya dimulai dengan inpassing. Selanjutnya kwalitas akan menjadi pertimbangan yang meninggi dari pada kwantitas.. Mengingat substansi dari Proyek Multi Sektoral telah kami kuasai, kami berpendapat bahwa Jabatan Fungsional Perencana hanya akan berkembang dengan effective apabila dimulai dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (DJLPE).

III. PILAR MASYARAKAT: Dengan lahirnya Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) semenjak 6 Desember 2005 dan AP2I Bappenas semenjak 25 September 2007 serta AP2I Multi Sector Partnerships semenjak 27 October 2007, maka keterbatasan sumber daya manusia seyogianya dapat disiasati dengan mengupayakan kerjasama peneliti universitas dan perencana pemerintah.. Pasar yang harus dibuka segera adalah R&D.

IV. PILAR PENDUKUNG: Lampiran III menginformasikan permasalahan AP2I yang sangat baik untuk memulai proses perencanaan yang berorientasi kepada mutu. Selanjutnya E Planning Process sudah dapat dirintis bersama dunia Pendidikan, Perencanaan, Masyarakat dan Industri. Sebagai identifikasi keberhasilan, secara umum kegiatan kami dapat ditelusuri di media internet, periksa Lampiran IV: Google: Tjahjokartiko


-AP2I-

Pengikut