DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI
MEMO:
9 Februari 2009
Kepada Yth: Ibu Dr. Emy Perdanahari/ Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan
Menunjuk Nota Dinas Sesditjen Nomor 58/ 610.1/ 2009 perihal Pembinaan Pejabat Fungsional tertanggal 6 Februari 2009 (Lampiran I), dengan ini kami laporkan sebagai berikut:
Mengingat sangat pentingnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya bagi pemegang kepentingan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), kami perlu menginformasikannya sebagai Bab I Ketentuan Umum Fasal 1:
1. Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.
2. Perencanaan, adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
3. Rencana, adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah.
4. Kegiatan perencanaan, adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencanan program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
5. Angka kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana, adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Bappenas. dst. Fasal 7 s/d 9 (tentang pembinaan kepegawaian).
Sehubungan dengan hal hal teresut diatas, kami selaku Perencana Madya DJLPE sedang menyiapkan proses perencanaan (planning process) yang dapat dievaluasi sesuai dengan Kep Men PAN yang dimaksud. Kerjasama Bidang Listrik dan Bidang Pemanfaatan Energi dapat kami siapkan untuk menghasilkan Kebijaksanaan Strategis Jangka Panjang, Program Sektoral dan Proyek Multi Sektor. Untuk itu kami telah minta bantuan KSLR untuk bertindak sebagai Perencana Utama (Lampiran II dan Lampiran III).
Agar tidak menimbulkan keragu raguan, kami membutuhkan pemformalan/ penugasan lebih lanjut karena planning proses terdiri terdiri dari 6 (enam) tahapan:
1. Identifikasi Permasalahan (dimulai dengan Perencana Muda untuk Penyusunan desain dan Instrumentasi)
2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternative (dimulai dengan Perencana Madya untuk Penyusunan Landasan Kerangka Teoritis dan Model)
3. Pengkajian Alternative (dimulai dengan Perencana Pertama untuk Merumuskan kriteria untuk menilai alternatif)
4. Penentuan Alternatif dan Rencana (dimulai dengan Perencana Madya untuk Menulis saran alternatif dan saran rencana pelaksanaan)
5. Pengendalian Pelaksanaan (dimulai dengan Perencana Utama untuk Merumuskan dan menentukan ukuran kemajuan pelaksanaan)
6. Penilaian Hasil Pelaksanaan (dimulai dengan Perencana Muda untuk Menyusun Desain awal effektivitas pelaksanaan).
Dengan terdorongnya planning proses, harapan utama kami adalah pilar pilar Perencana dapat menguat dengan optimal sebagai berikut:
I. PILAR PENDIDIKAN: Menyadari pentingnya kompetensi sumber daya manusia peneliti dan perencana dimasa mendatang. pada kesempatan yang baik ini kami ingin melakukan presentasi dan diskusi tentang Intellectual Property Development yang kami presentasikan sendiri (kurang lebih 1 jam) berdasarkan dokumen kami :* Planning Process oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (MASDALI)
* Kaidah Penuntun oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (Prof. Dr. Lilik Hendradjaya)
* Multi Sector Partnerships oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (Prof. Dr. Muhadjir Utomo)
* Intellectual Property Development oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (AP2I)
II. PILAR PERENCANAAN: Kami menyadari bahwa pengadaan Jabatan Fungsional Perencana pada awalnya dimulai dengan inpassing. Selanjutnya kwalitas akan menjadi pertimbangan yang meninggi dari pada kwantitas.. Mengingat substansi dari Proyek Multi Sektoral telah kami kuasai, kami berpendapat bahwa Jabatan Fungsional Perencana hanya akan berkembang dengan effective apabila dimulai dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (DJLPE).
III. PILAR MASYARAKAT: Dengan lahirnya Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) semenjak 6 Desember 2005 dan AP2I Bappenas semenjak 25 September 2007 serta AP2I Multi Sector Partnerships semenjak 27 October 2007, maka keterbatasan sumber daya manusia seyogianya dapat disiasati dengan mengupayakan kerjasama peneliti universitas dan perencana pemerintah.. Pasar yang harus dibuka segera adalah R&D.
IV. PILAR PENDUKUNG (20 %): Selanjutnya E Planning Process sudah dapat dirintis bersama dunia Pendidikan, Perencanaan, Masyarakat dan Industri.
Demikian kami laporkan untuk mendorong terjadinya planning process dengan sebaik baiknya dan terimakasih.
Hormat kami,
Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo
Perencana Madya
Tembusan Yth.
Ketua Umum Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar