Intellectual Property (IP) for DevelopmentOleh: Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo/ Perencana Madya
Viewpoints
Remarks: “Cooperative CHP places socially between Public Electricity and Private Industry”
Melalui proses evaluasi DJLPE, laporan Intellectual Property for Development ini akan terdiri dari 6 (enam) tahap yaitu:
1. Identifikasi Permasalahan Perencanaan DJLPE
2. Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif
3. Pengkajian Alternatif Alternatif
4. Penentuan Alternatif dan Rencana
5. Pengedalian Pelaksanaan
6. Penilaian Hasil Pelaksanaan
Tahap I: Identifikasi Permasalahan Perencanaan DJLPE:
1. Dalam kegiatan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), identifikasi permasalahan adalah kegiatan awal perencanaan yang paling mendasar bagi mulainya perencanaan secara proses (planning process). Sesuai dengan Kep Men PAN Nomor 16 Tahun 2001 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, identifikasi permasalahan dilakukan oleh Perencana Pertama dan Perencana Muda. Perencana Madya seyogianya tidak etis apabila melaksanakan identifikasi permasalahan. Dalam proses perencanaan, Perencana Madya melakukan kegiatan setelah Tahap Identifikasi Permasalahan (lihat Tabel I). Evaluasi seyogianya lebih fokus pada pengendalian pelaksanaan (lihat Tabel II). Prinsip kendali seyogianya diterapkan semenjak awal.
2. Penyusunan kebijaksanaan alternatif yang akan kami angkat melalui permasalahan ketenagalistrikan dan permasalahan pemanfaatan energi adalah Power Sector Restructuring Policy, 1998 dan APEC Enegy Statistics (Perencana Pertama dan Perencana Muda dapat dibina utuk menyiapkan Identifikasi Masalah). Tidak banyak yang mengerti bahwa, sesuai dengan Kep Men PAN Nomor 16 Tahun 2001, proses perencanaan secara normatif dan sistematis apabila dilaksanakan akan menuju UNFCCC Long-term Cooperative Action (LCA). Di dunia standardisasi, LCA dikenal sebagai ISO Life Cycle Assessment. Akhirnya, UN Bali Climate Change Conference menghasilkan Bali Action Plan (planning process menjadi kata kunci). Akan tetapi, permasalahan yang mendasar sampai dengan saat ini adalah Lampiran I Kep Men Pan Nomor 16 Tahun 2002 ternyata belum penuh dimanfaatkan sebagai proses perencanaan (lihat Lampiran I: Lampiran I Kep Men PAN no. 16 tahun 2001). Apabila Lampiran I Kep Men PAN Nomor 16 Tahun 2001 kami beri judul Public and Private Partnerships, identifikasi permasalahan yang terangkat oleh evaluasi adalah Public Policy Vs. Intellectual Property Rights (lihat Tabel III). Tahap Penyusunan Kebijaksanaan Alternatif akan melaporkan hal ini lebih tuntas.

3. Karena kami belum mempunyai Perencana Utama, berbagai sosialisasi telah kami lakukan ke berbagai Perguruan Tinggi, Unit Perencana baik di Pusat maupun di Daerah. Pengkajian yang kami perkenalkan adalah dari konsepsi Public and Private Partnerships sampai dengan Indonesian Control Systems. Ringkasnya adalah, karena sudah tidak boleh KKN, bagaimana dapat Public and Private Partnerships terkendali. Bersama Direktorat Peningkatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bappenas, tahap pengkajian alternatif alternatif akan memberikan laporan dengan rinci.
4. Karena LCA baik sebagai Long-term Cooperative Action maupun sebagai Life Cycle Assessment belum banyak diketahui masyarakat luas, maka dunia perdagangan mengenal sebagai Rahasia Dagang (Trade Secrets). Bagaimana membuka rahasia dagang dengan etis?. Rencana lebih lanjut menjadi Intellectual Property (IP) Development (mencerdaskan bangsa) yang kami tujukan untuk memperkuat pilar pilar Pendidikan, Unit Perencanaan, Masyarakat Profesi, dan Kegiatan Penunjang. Kantor HAKI (hak atas kekayaan intelektual) yang sudah/ akan ada diperguruan tinggi (ITB, IPB, UGM, Trisakti, UI dan lain lain) perlu dilibatkan lebih formal dalam Tahap Penentuan Alternatif dan Rencana.

5. Permasalahan lebih lanjut adalah bagaimana agar supaya Pemerintah dan Pendidikan Tinggi dapat berinteraksi di tingkat makro (kebijaksanaan strategis) yang adaptif. Sebaliknya di tingkat mikro (sektor riil), seyogianya Konsumen dan Produsen dapat bekerjasama dengan produktif. Pada kenyataannya konsepsi PSKSK (Pembangkit Skala Kecil milik Koperasi dan Swasta) tidak dimengerti (Power Sector Restructuring Policy, August 1998). Masyarakat profesi seperti Masyarakat Sistem Kendali Indonesia dan Masyarakat Standardisasi Indonesia perlu lebih dikembangkan sesuai dengan misinya. Pemegang kepentingan Java-Bali System perlu lebih dilibatkan bagi Tahap Pengendalian Perencanaan, termasuk memperkenalkan Indonesian Control Systems.
6. Evalusai untuk menilai permasalahan proses perencanaan belum ada karena Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) masih baru tumbuh dengan mengembangkan berbagai komisariat. Seyogianya AP2I dapat mempromosikan E Planning Process. Informasi umum tentang AP2I telah kami susun pada bloger berikut http://ap2i.blogspot.com Tahap Penilaian Hasil Pelaksanaan, termasuk memperkenalkan ICA Expo 2008 di Lisbon, Portugal (The International Cooperative Alliance’s first official fair to promote co-operative business) dan ICA Expo 2010.
Kesimpulan
Cooperative CHP, Jabatan Fungsional Perencana, Planning Process dan ICA Expo adalah Intellectual Property (IP) for Development. Pilar pilar Perencana dapat menguat dengan optimal sebagai berikut:
I. PILAR PENDIDIKAN: Menyadari pentingnya kompetensi sumber daya manusia peneliti dan perencana dimasa mendatang. pada kesempatan yang baik ini kami ingin mengusulkan presentasi dan diskusi tentang Intellectual Property Development (kurang lebih 1 jam) di DJLPE:
• Planning Process oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (Masdali)
• Kaidah Penuntun oleh Prof. Dr. Lilik Hendradjaya
• Multi Sector Partnerships oleh Prof. Dr. Muhadjir Utomo
• Intellectual Property Development oleh Ir. Tjahjokartiko Gondokusumo (AP2I)
II. PILAR PERENCANAAN: Kami menyadari bahwa pengadaan Jabatan Fungsional Perencana pada awalnya dimulai dengan inpassing. Selanjutnya kwalitas akan menjadi pertimbangan yang meninggi dari pada kwantitas.. Mengingat substansi dari Proyek Multi Sektoral telah kami kuasai, kami berpendapat bahwa Jabatan Fungsional Perencana hanya akan berkembang dengan effective apabila dimulai dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (DJLPE).
III. PILAR MASYARAKAT: Dengan lahirnya Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia (AP2I) semenjak 6 Desember 2005 dan AP2I Bappenas semenjak 25 September 2007 serta AP2I Multi Sector Partnerships semenjak 27 October 2007, maka keterbatasan sumber daya manusia seyogianya dapat disiasati dengan mengupayakan kerjasama peneliti universitas dan perencana pemerintah.. Pasar yang harus dibuka segera adalah R&D.
IV. PILAR PENDUKUNG: Lampiran III menginformasikan permasalahan AP2I yang sangat baik untuk memulai proses perencanaan yang berorientasi kepada mutu. Selanjutnya E Planning Process sudah dapat dirintis bersama dunia Pendidikan, Perencanaan, Masyarakat dan Industri. Sebagai identifikasi keberhasilan, secara umum kegiatan kami dapat ditelusuri di media internet, periksa Lampiran IV: Google: Tjahjokartiko
-AP2I-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar